Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Sukes Miliarder Mark Cuban, Pernah Jualan Kantong Sampah 
Advertisement . Scroll to see content

UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Pengusaha: Sudah Jangan Ribut Lagi

Selasa, 03 November 2020 - 20:42:00 WIB
UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Pengusaha: Sudah Jangan Ribut Lagi
payung hukum yang mengatur 11 klaster, satu di antaranya adalah ketenagakerjaan siap diimplementasikan sejumlah pengusaha. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Omnibus Law baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas ketetapan ini implementasi terhadap beleid itu segera dilakukan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) malam. Atas kebijakan ini Omnibus Law menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penetapan UU tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha. Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Ahmad Wijaya mengapresiasi langkah pemerintah Jokowi.

Dia menyebut, payung hukum yang mengatur 11 klaster, satu di antaranya adalah ketenagakerjaan siap diimplementasikan sejumlah pengusaha. Karena itu, dia mengimbau agar tidak ada lagi keributan penolakan Omnibus Law.

Sebab itu, implementasi semua pasal termaktub dalam Cipta Kerja harus dilakukan baik buruh maupun manajemen perseroan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut