JAKARTA, iNews.id - Pengusaha restoran diizinkan untuk membuka usahanya selama DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 14 September 2020. Namun, aktivitas ekonomi itu tetap harus mematuhi ketentuan yang mengacu kepada Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB.
"Khusus bagi usaha penyediaan akomodasi dan usaha jasa makanan/minuman (kecuali bar) dapat tetap membuka usahanya, dengan ketentuan," kata Plt Kepala DInas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).
Setidaknya ada sembilan aktivitas yang harus dipatuhi oleh pengelola restoran. Berikut rinciannya:
1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar;
2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan;