Jakarta PSBB, Ini 9 Aktivitas yang Harus Dipatuhi Pengelola Restoran

Fadel Prayoga
Aktivitas restoran tetap harus mematuhi ketentuan yang mengacu kepada Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha restoran diizinkan untuk membuka usahanya selama DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 14 September 2020. Namun, aktivitas ekonomi itu tetap harus mematuhi ketentuan yang mengacu kepada Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB.

"Khusus bagi usaha penyediaan akomodasi dan usaha jasa makanan/minuman (kecuali bar) dapat tetap membuka usahanya, dengan ketentuan," kata Plt Kepala DInas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).

Setidaknya ada sembilan aktivitas yang harus dipatuhi oleh pengelola restoran. Berikut rinciannya:

1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar;

2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan;

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Kuliner
9 hari lalu

Jerry Master Chef Indonesia Bikin Gebrakan Hadirkan Rempah Bakar di Kota Tangerang

Kuliner
27 hari lalu

3 Restoran BBQ Jepang di Jakarta Cocok untuk Akhir Pekan, Wajib Coba!

Nasional
1 bulan lalu

Pajak Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian?

Megapolitan
1 bulan lalu

Kebakaran Restoran Imbas Korsleting Listrik di Jaksel, 1 Orang Luka-luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal