Jakarta PSBB, Ini 9 Aktivitas yang Harus Dipatuhi Pengelola Restoran

Fadel Prayoga
Aktivitas restoran tetap harus mematuhi ketentuan yang mengacu kepada Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB. (Foto: SINDO)

3.Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

4. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

5. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

6. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

7. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

8. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas

9. Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala, pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Kuliner
11 hari lalu

5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik

Kuliner
28 hari lalu

Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!

Seleb
28 hari lalu

Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran

Megapolitan
1 bulan lalu

Kebakaran Restoran Bakso Lapangan Tembak, 4 Unit Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal