Jaksa Federal AS Sita Aset Milik Sam Bankman-Fried Senilai Rp10,55 Triliun

Aditya Pratama
Jaksa Federal Amerika Serikat (AS) telah menyita aset milik Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried senilai hampir 700 juta dolar AS atau setara Rp10,55 triliun. (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Jaksa Federal Amerika Serikat (AS) telah menyita aset milik Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried senilai hampir 700 juta dolar AS atau setara Rp10,55 triliun pada bulan ini. Aset tersebut sebagian besar dalam bentuk saham perusahaan Robinhood.

Mengutip Reuters, Sabtu (21/1/2023), Bankman-Fried diduga mencuri miliaran dolar dari pelanggan FTX untuk membayar utang yang ditimbulkan dari dana lindung nilai yang berfokus pada kripto. Namun, dia mengaku tidak bersalah atas dugaan tersebut. 

Departemen Kehakiman mengungkapkan, penyitaan saham Robinhood dilakukan pada awal Januari. Selain itu, pihaknya juga menyita uang tunai yang disimpan di berbagai bank, dan aset yang diamankan pada bursa kripto Binance.

Adapun, kepemilikan saham Robinhood senilai 525 juta dolar AS atau setara Rp7,9 triliun tersebut menjadi subyek perselisihan antara Bankman-Fried dan pemberi pinjaman kripto yang bangkrut, BlockFi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

2 Pelaku Sindikat Phishing Lintas Negara Ditangkap, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

Nasional
25 hari lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Internet
1 bulan lalu

Pro Kontra Penggunaan AI Prediksi Aset Digital, Investor Diminta Waspada

Nasional
2 bulan lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal