Dia menyebut, rangkaian kegiatan pengujian ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kegiatan ini merupakan prasyarat penting sebelum prasarana perkeretaapian dapat dioperasikan guna memastikan keselamatan dan kelaikoperasian jalur, bangunan, maupun fasilitas operasi kereta api,” tuturnya.
Risal juga menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah daerah dan mengayakan progres jalur KA Cibatu-Garut telah memasuki proses tahapan trial and run.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Garut dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam upaya pengoperasian Lintas Cibatu-Garut setelah 40 tahun mati suri. Alhamdulillah kegiatan uji coba ini dapat berlangsung lancar dan optimal dengan dukungan Bapak Bupati dan Bapak/Ibu sekalian,” ucapnya.