Jam Kerja PNS Bulan Puasa Dimulai dari Pukul 08.00, Ini Rinciannya

Atikah Umiyani
ilustrasi jam kerja PNS di bulan puasa. (Foto: Ilustrasi)

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," tutur dia.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. 

Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Jelang Puasa, Harga Daging Sapi hingga Beras Naik!

Nasional
5 jam lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

All Sport
1 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
14 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal