Jam Kerja PNS Bulan Puasa Dimulai dari Pukul 08.00, Ini Rinciannya

Atikah Umiyani
ilustrasi jam kerja PNS di bulan puasa. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H, pemerintah menetapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip, Minggu (10/3/2024).

Dalam Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Namun, itu tidak termasuk jam istirahat. 

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit, selain hari Jumat hanya selama 30 menit. Pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Mensesneg soal WFH ASN-Swasta: Tak Ada Masalah Pasokan BBM

Nasional
21 jam lalu

WFH Diterapkan untuk ASN usai Lebaran, Swasta Diimbau Ikut

Nasional
5 hari lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFA ASN hingga Sekolah Online Mulai April 2026

Nasional
15 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal