JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan jam kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku selama Ramadan 1445 H atau 2024. Aturan jam kerja itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodasi di Perpres Nomor 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (9/3/2024).
Sesuai Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN akan berlaku sebanyak 32 jam 30 menit setiap pekan. Waktu istirahat akan berlaku selama 30 menit kecuali pada Jumat yakni 60 menit.
Jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat berlaku di pusat maupun daerah. Adapun jam kerja selesai pada pukul 15.00 kecuali Jumat yang pukul 15.30.
Azwar mengatakan, peraturan ini dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional. Peraturan ini juga dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," ujarnya.