JAKARTA, iNews.id - Tak dapat dipungkiri, layanan pinjaman dana tunai saat ini kerap menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah keuangan mendesak, contohnya Indodana Fintech. Layanan pinjaman dana berbasis online ini bisa diajukan dengan syarat dan proses yang relatif mudah.
Berbicara soal mengajukan pinjaman dana tunai, apakah Anda pernah tiba-tiba ingin membatalkannya? Entah karena sudah tidak lagi membutuhkan pinjaman atau ingin mengubah nominal dana yang dipinjam, ada kalanya nasabah ingin membatalkan pengajuan pinjaman dana tunai.
Demi memberi pelayanan terbaik dan aman bagi para penggunanya, Indodana Fintech menyadari kebutuhan tersebut dan menyediakan fitur membatalkan pinjaman dengan mudah. Caranya pun tergolong mudah dan praktis, asalkan syaratnya terpenuhi.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat dan cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech dengan mudah dan aman.
Syarat untuk membatalkan pinjaman Indodana Fintech adalah Anda belum mencairkan dan mentransfer dana pinjaman yang telah disetujui ke rekening.
Ketika pinjaman dana tunai yang disetujui Indodana Fintech belum dicairkan oleh nasabah, artinya kontrak kredit tersebut belum sepenuhnya selesai. Karena dana pinjaman belum diterima oleh nasabah di rekeningnya, kewajibannya untuk membayar tagihan sesuai tenor dan tanggal jatuh temponya juga belum berlaku.