JAKARTA, iNews.id - PT Transjawa Paspro Jalan Tol (TPJT) akan memberlakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) Seksi Grati-Probolinggo Timur dan penerapan tarif baru pada Seksi Probolinggo Timur-Gending. Tarif baru berlaku mulai Minggu besok (3/3/2024) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 418/KPTS/M/2024.
Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan tarif beragam, sesuai dengan tujuan pengguna jalan. Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi Grati-Probolinggo Timur, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Grati menuju Tongas, Probolinggo Barat dan Probolinggo Timur akan dikenakan tarif masing-masing sebesar Rp17.000, Rp26.000 dan Rp40.000.
Untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama, akan dikenakan tarif Rp25.500, Rp39.000 dan Rp60.000. Lalu, bagi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp34.000, Rp52.500 dan Rp80.000.
Sementara itu, dengan penerapan tarif baru pada Seksi Probolinggo Timur – Gending, maka dari pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I Grati menuju Gending dikenakan tarif Rp52.000. Pengguna jalan tol Golongan II & III dengan rute yang sama akan dikenakan tarif baru yaitu Rp78.000 sedangkan Golongan IV & V dikenakan tarif Rp104.000.