Jangan Tertipu Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal, Ini Cara Menghindarinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
ilustrasi pinjol (ist)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat saat ini tengah diresahkan dengan modus salah transfer dari pinjol ilegal meskipun tidak melakukan pengajuan. Hal ini pun tengah dikejar oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengingatkan langkah pertama yang harus dilakukan kala menjadi sasaran penipuan ini adalah tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

Adapun, hal yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, kata Hudiyanto, masyarakat diimbau untuk tidak takut dan panik.

“Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut,” tutur Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

6 hari lalu

Kombes Fahrurozi Diperiksa Polri terkait Dugaan Penipuan Tambang Emas Hari Ini

13 hari lalu

Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU, Aisar Khaled: Bismillah Aku Kuat

13 hari lalu

Klarifikasi Lengkap Aisar Khaled usai Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal