Jasa Marga Cari Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol Sedyatmo

Giri Hartomo
Viral video emak-emak naik sepeda motor masuk Tol Sedyatmo di media sosial. (Foto: Okezone)

Bismarck menegaskan, penindakan akan dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan bisa dilakukan jika pengendara tersebut sengaja masuk jalan tol berdasarkan bukti-bukti pendukung. 

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady mengatakan, jalan tol hanya dikhususkan untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1.

Oleh karena itu, akan ada sanksi yang dikenakan kepada pengguna jalan kendaraan bermotor roda dua atau tiga jika sengaja masuk ke jalan bebas hambatan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Jasa Marga Prediksi 3,6 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek saat Mudik Lebaran

Nasional
21 jam lalu

Jasa Marga Targetkan 700 Gerbang Tol Bisa Transaksi Tanpa Sentuh Tahun Ini

Megapolitan
8 hari lalu

Jasa Marga Lanjutkan Perbaikan Jalan Tol JORR, Cek Jadwalnya!

Nasional
17 hari lalu

Hore! Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Beroperasi Fungsional saat Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal