Jasa Marga Cari Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol Sedyatmo

Giri Hartomo
Viral video emak-emak naik sepeda motor masuk Tol Sedyatmo di media sosial. (Foto: Okezone)

Bismarck menegaskan, penindakan akan dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan bisa dilakukan jika pengendara tersebut sengaja masuk jalan tol berdasarkan bukti-bukti pendukung. 

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady mengatakan, jalan tol hanya dikhususkan untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1.

Oleh karena itu, akan ada sanksi yang dikenakan kepada pengguna jalan kendaraan bermotor roda dua atau tiga jika sengaja masuk ke jalan bebas hambatan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Volume Lalin di Tol Diprediksi Naik saat Nataru, Ratusan Ribu Personel Disiagakan

Nasional
11 hari lalu

Pengumuman! Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Bisa Dilintasi Lagi usai Banjir

Nasional
13 hari lalu

Jasa Marga Kebut Perbaikan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Terdampak Banjir dan Longsor

Megapolitan
31 hari lalu

Mobil Jazz Terbakar di Tol JORR, Pengemudi Lari dari TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal