Jasa Marga Cari Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol Sedyatmo

Giri Hartomo
Viral video emak-emak naik sepeda motor masuk Tol Sedyatmo di media sosial. (Foto: Okezone)

Bismarck menegaskan, penindakan akan dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan bisa dilakukan jika pengendara tersebut sengaja masuk jalan tol berdasarkan bukti-bukti pendukung. 

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady mengatakan, jalan tol hanya dikhususkan untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1.

Oleh karena itu, akan ada sanksi yang dikenakan kepada pengguna jalan kendaraan bermotor roda dua atau tiga jika sengaja masuk ke jalan bebas hambatan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

489.945 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang May Day

Nasional
1 hari lalu

Libur May Day, Volume Lalin di 3 Tol Regional Tembus 181.962 Kendaraan

Megapolitan
1 hari lalu

Usai Perbaikan Jalan, Jasa Marga Ganti Rugi Pengendara yang Alami Pecah Ban di Tol Jagorawi

Megapolitan
2 hari lalu

Pengguna Tol Jagorawi Keluhkan Ban Rusak gegara Lindas Lubang, Jasa Marga Buka Suara

Megapolitan
8 hari lalu

Hati-Hati Ada Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang hingga 10 Mei, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal