Jasa Marga Cari Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol Sedyatmo

Giri Hartomo
Viral video emak-emak naik sepeda motor masuk Tol Sedyatmo di media sosial. (Foto: Okezone)

Bismarck menegaskan, penindakan akan dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan bisa dilakukan jika pengendara tersebut sengaja masuk jalan tol berdasarkan bukti-bukti pendukung. 

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady mengatakan, jalan tol hanya dikhususkan untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1.

Oleh karena itu, akan ada sanksi yang dikenakan kepada pengguna jalan kendaraan bermotor roda dua atau tiga jika sengaja masuk ke jalan bebas hambatan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pengumuman! Ada Perbaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi hingga 11 Juli, Awas Macet

18 hari lalu

Awas Macet! Ada Perbaikan Jalan Tol JORR hingga 3 Juli, Cek Lokasinya

30 hari lalu

Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan Tol Jagorawi hingga 22 Juni

30 hari lalu

Hati-Hati Ada Perbaikan Jalan Tol Cipularang dan Padaluenyi hingga 20 Juni, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal