Jasa Raharja dan KAI Santuni Korban Kecelakaan KA Turangga, Berapa Besarannya?

Dinar Fitra Maghiszha
kecelakaan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama merespons cepat kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya.

Kedua entitas BUMN ini memberikan santunan kepada korban meninggal dan korban luka atas peristiwa yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. 

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 jam lalu

KAI Segera Impor 23 KRL Bekas dari Jepang, Atasi Kekurangan Kereta

8 hari lalu

KAI Commuter Ambil Alih KA Bandara YIA Mulai Hari Ini, Tiket Terintegrasi KRL

17 hari lalu

37.389 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta, Naik 18,5 Persen dari Hari Sebelumnya

19 hari lalu

KAI Buka Rekrutmen untuk Lulusan SLTA hingga S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal