Jasa Raharja dan KAI Santuni Korban Kecelakaan KA Turangga, Berapa Besarannya?

Dinar Fitra Maghiszha
kecelakaan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama merespons cepat kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya.

Kedua entitas BUMN ini memberikan santunan kepada korban meninggal dan korban luka atas peristiwa yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. 

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Korban Meninggal Banjir dan Longsor Sumatera Dapat Santunan Rp15 Juta, Luka Rp5 Juta

Buletin
19 jam lalu

Inovasi KAI Commuter: Kereta Khusus Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tiket Hanya Rp3.000!

Megapolitan
2 hari lalu

Usai Uji Coba, LRT Jabodebek Resmi Tambah Jumlah Perjalanan Jadi 430 per Hari

Nasional
2 hari lalu

Kereta Khusus Petani dan Pedagang Beroperasi Mulai Hari Ini, Berikut Tarif dan Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal