JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas operator dan driver travel gelap yang beroperasi saat larangan mudik lebaran diberlakukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan, layanan travel gelap dinilai sangat merugikan dan membahayakan kesehatan calon penumpang.
Dia menjelaskan, dari sisi keuangan, harga yang ditawarkan travel gelap cukup tinggi dibandingkan angkutan umum yang berizin. Misalnya untuk rute Jakarta-Surabaya, tarif travel gelap bisa mencapai Rp750.000 per penumpang. Angka tersebut cukup tinggi untuk standar layanan yang diberikan.
“Tarif yang dikenakan itu jauh dibandingkan dengan angkutan umum yang ada izin. dari informasi yang kami terima, travel gelap untuk rute Jakarta-Surabaya atau sekitarnya itu tarifnya mencapai Rp750.000,” ujar Budi, dalam acara Press Background Kemenhub, di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Dari sisi kesehatan, lanjutnya, kendaraan yang masuk dalam kategori travel gelap juga sangat mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak dengan pembatasan kapasitas penumpang.