Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan, Agustiar Sabran, mengatakan keterlibatan putra putri Kalimantan harus di Otorita IKN harus melalui afirmasi tertulis yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) IKN.
Tak hanya itu, rakyat Kalimantan juga meminta adanya keterlibatan langsung segenap pemangku kelembagaan adat Pulau/Banua Kalimantan dalam merumuskan dan menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU IKN.
Poin lain adalah memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal Pulau/Banua Kalimantan. Dimana, harus dibangun fasilitas dan simbol-simbol adat, adab dan pusat budaya) dalam ruang lingkup utama di wilayah IKN.
Perwakilan masyarakat Kalimantan juga berkomitmen mendukung pembangunan IKN di Kalimantan Timur. "Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah dan DPR atas pengesahan UU IKN. Masyarakat Kalimantan siap mendukung dan terlibat aktif dalam pembangunan ibu kota baru," ungkap dia.
Adapun organisasi yang terlibat dalam pembacaan maklumat tersebut diantaranya Majelis Adat Dayak Nasional, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kesultanan Paser dan Banjar. Kemudian, Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau Kalimantan.