Jelang Putusan, Antam Harap Hakim Tolak Praperadilan Crazy Rich Budi Said

Tim iNews.id
Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka jual beli emas pada PT Antam. (Foto: Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - PT Aneka Tambang (Antam) berharap hakim menolak praperadilan crazy rich asal Surabaya Budi Said pada hari ini, Senin (18/3/2023). Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa Hukum PT Aneka Tambang (ANTAM) Fernandes Raja Saor.

Putusan sidang praperadilan yang diajukan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan pada hari ini, Senin (18/3). Budi Said mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Antam.

Fernandes berharap putusan praperadilan terhadap Budi Said betul-betul adil. Maka dari itu, ia meminta para hakim menolak permintaan tersebut.

“Majelis Hakim harus tegas! Tolak permohonan praperadilan Budi Said. Kita butuh keadilan, bukan celah hukum. Harapan kita semua pada Majelis Hakim untuk membuat keputusan yang benar, tidak boleh dipengaruhi oleh uang-uang konglomerat," ujar dia, Senin (18/3/2024). 

Ia juga mengingatkan Majelis Hakim untuk tidak terpengaruh dengan iming-iming apa pun, kecuali pada keadilan dan kebenaran. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Antam Bangun Pabrik Emas Rp1,1 Triliun di Gresik, Produksi hingga 30 Ton per Tahun

6 hari lalu

Harga Emas Antam 7 September 2026 Turun, Termurah Dijual Rp1,3 Juta

8 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000, Termurah Jadi Segini!

9 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp31.000, Termurah Dijual Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal