Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Diputus Hari Ini

Muhammad Refi Sandi
Kejagung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka jual beli emas pada PT Antam. (Foto: Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said, Senin (18/3/2024) hari ini. Budi sebelumnya terlibat kasus dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia.

"Pukul 13.00 WIB. Iya (pembacaan putusan praperadilan)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTAM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai ANTAM.

"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

3 hari lalu

Auditor Sebut Roy Suryo Wajar Minta Ganti Rugi Rp206 Juta karena Penahanan Tak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal