JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said, Senin (18/3/2024) hari ini. Budi sebelumnya terlibat kasus dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia.
"Pukul 13.00 WIB. Iya (pembacaan putusan praperadilan)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTAM.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024).
Menurutnya, Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai ANTAM.
"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," katanya.