JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun. Karena itu, bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak bisa mencairkan JHT sebelum 56 tahun, gantinya akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kendati demikian, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, tidak semua orang bisa mengikuti program JKP dari sebagai substitusi dari larangan pencairan dana JHT sebelum usia 56 tahun. Mereka yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan apapun tetap tidak bisa mencarikan dana JHT miliknya, termasuk alasan berhenti kerja untuk bisnis.
Dita menambahkan, masyarakat yang kena PHK memang tidak bisa mengikuti program JKP. Namun diharapkan bisa memanfaatkan bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah. Misalnya jika ingin membangun sebuah usaha, sehingga tabungan JHT itu bisa tetap dimanfaatkan di hari tua.
"Yang mengundurkan diri tidak mendapat JKP, ya memang tidak dapat, terus tidak boleh mengambil JHT? Kan ada anggaran bansos dari pemerintah, kalau bisa mendapat uang bansos dari pemerintah kenapa harus mengambil tabungan kita sendiri," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Dita menjelaskan, hal tersebut berangkat dari alasan filosofis dari kata 'ketenagakerjaan'. Sedangkan orang yang mengundurkan diri, menurutnya, sudah memiliki rencana ke depan.
"Memang kalau pengunduran diri, itu tidak mendapat pesangon karena kalau secara asumsi filosofis ketenagakerjaan, orang yang mengundurkan diri sudah punya plan yang lain. Memang dalam praktik, yang mengundurkan diri itu banyak alasannya," tutur dia.