JAKARTA, iNews.id - Mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Poempida Hidayatullah menduga ada masalah dalam pengelolaan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, masalah itu bisa membuat BPJS Ketenagakerjaan mengalami gagal bayar klaim peserta.
Dia menuturkan, masalah yang terjadi pada pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan adalah solvabilitas, yaitu jumlah dana kelolaan BPJS ketenagakerjaan dengan kewajiban bayar (klaim) nilainya lebih kecil.
"Jadi duit yang terkumpul, dengan kewajiban dia harus membayar (klaim) ini nilainya di bawah. Artinya, harus ada yang nombokin ini kalau diklaim," kata dia dalam diskusi virtual, Selasa (15/2/2022).
Karena itu, dia menduga ada kesalahan dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa terjadi hal tersebut. Akibatnya penundaan pembayaran dana JHT seperti yang tertuang dalam Permenaker No 2/2022 tersebut untuk menghindari gagal bayar.
"Saya menduga, basis pelarangan JHT ini pada saat sebelum usia pensiun ini supaya tidak terjadi gagal bayar. Persoalannya banyak di JHT itu, ada dana ratusan triliun tertahan di dalam portofolio (saham) yang buruk, terutama dalam bentuk reksa dana dan saham yang jelek-jelek," ujarnya.
Dia mengatakan, jika banyak peserta yang akan mengajukan klaim, namun dana yang diinvestasikan itu malah minus, maka yang terjadi adalah kegagalan dalam pembayaran klaim untuk peserta.
"Sekarang iuran kan wajib, saya juga ingin mengkritisi, kok dulu dibolehin, dan sekarang di tutup hanya untuk melindungi orang-orang yang mengelola uang ini, yang salah kelola," kata dia.