Jokowi Bubarkan 6 BUMN, Asetnya akan Dijual

Suparjo Ramalan
Presiden Joko Widodo. (Foto: tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan diterbitkannya beleid itu, maka pembubaran enam perusahaan pelat merah berlaku efektif dan mengikat. 

Adapun PP aturan yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pertama, PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN.  

Kedua, PP Nomor 17 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, dan PP Nomor 18 Tahun 2023 ihwal pembubaran PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. 

Selanjutnya, tiga PP Pembubaran diterbitkan setelah adanya putusan Pengadilan tentang kepailitan. PP Nomor 8 Tahun 2023 yang menjadi dasar pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Kemudian Pembubaran PT Kertas Leces (Persero)  sesuai PP Nomor 9 Tahun 2023, dan pembubaran PT Istaka Karya (Persero) mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2023).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
24 jam lalu

Waketum Projo Sebut Roy Suryo Cs Kerahkan Segala Upaya agar Ijazah Jokowi Palsu

Nasional
24 jam lalu

Respons Roy Suryo Diperiksa Polisi 9 Jam: Malam Ini Kita Bubar dengan Baik

Nasional
1 hari lalu

Polda Metro Segera Periksa Ahli dan Saksi yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal