Terkait 6 BUMN tersebut, terdapat 3 BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS pembubaran, yaitu ISN, KKA, dan lglas. Sementara itu, Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan.
Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Rizwan Rizal Abidin, mengatakan, pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan.
"Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara," ujar Rizwan melalui keterangan pers, Jumat (14/4/2025).
Dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain, perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya. Sedangkan, atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Nusantara Airlines Desember 2022.