Direksi hingga Komisaris BUMN Dapat THR, Segini Besarannya

Suparjo Ramalan
Kementerian BUMN telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) untuk Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah. (Foto: ist/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) untuk Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah. Adapun, tunjangan tersebut diterima setiap tahunnya.

Besaran THR yang diterima Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, anggota Direksi, Komisaris Utama, Wakil Komisaris, dan anggota Komisaris berbeda-beda. 

Pasalnya, nilai THR yang diberikan kepada para petinggi BUMN itu setara dengan besaran satu kali upah. 

"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar satu kali gaji," tulis Pasal 86 dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3/2023 dikutip, Minggu (9/4/2023). 

Adapun, gaji Wakil Direktur Utama sebesar 90 persen dari upah Direktur Utama BUMN. Terkait honorarium Dirut, ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Respons Tuntutan 1.900 Eks Karyawan BUMN Kertas Leces 

Bisnis
2 hari lalu

BNI Bukukan Laba Rp15,12 Triliun per September 2025

Nasional
4 hari lalu

Danantara Tegaskan Transparansi, Siap Koreksi Laporan Keuangan BUMN Tahun Depan

Nasional
5 hari lalu

Danantara bakal Rampingkan Jumlah BUMN Jadi 230-340 Perusahaan, Ini Alasannya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal