Direksi hingga Komisaris BUMN Dapat THR, Segini Besarannya

Suparjo Ramalan
Kementerian BUMN telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) untuk Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah. (Foto: ist/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) untuk Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah. Adapun, tunjangan tersebut diterima setiap tahunnya.

Besaran THR yang diterima Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, anggota Direksi, Komisaris Utama, Wakil Komisaris, dan anggota Komisaris berbeda-beda. 

Pasalnya, nilai THR yang diberikan kepada para petinggi BUMN itu setara dengan besaran satu kali upah. 

"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar satu kali gaji," tulis Pasal 86 dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3/2023 dikutip, Minggu (9/4/2023). 

Adapun, gaji Wakil Direktur Utama sebesar 90 persen dari upah Direktur Utama BUMN. Terkait honorarium Dirut, ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

BUMN Pengelola Sampah jadi Listrik PT Denera bakal Melantai di Bursa 2028

Bisnis
11 hari lalu

RUPST Adhi Karya Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Berikut Daftarnya

Nasional
12 hari lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
13 hari lalu

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, MBG hingga THR jadi Pendorong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal