Jokowi Izinkan Menteri Gugat Direksi dan Komisaris yang Bikin BUMN Rugi

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN bisa menggugat dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah ke pengadila jika lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan rugi. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menggugat dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah ke pengadilan jika manajemen lalai menjalankan tugasnya dan membuat BUMN merugi. Ketentuan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 23 Tahun 2022. 

Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022.

"Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi (Komisaris) yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perum," tulis beleid tersebut dikutip, Senin (13/6/2022). 

Tak hanya itu, Jokowi juga mewajibkan seluruh dewan komisaris dan dewan direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. 

Meski begitu, setiap anggota direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan, bila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Nasional
4 hari lalu

WIKA bakal Ditarik dari Proyek Kereta Cepat Whoosh Imbas Kerugian Bengkak

Nasional
4 hari lalu

Danantara Beri Bocoran Operator Kereta Cepat Whoosh bakal Diambil Alih Kemenkeu

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Minta Menteri PKP Bangun Hunian Terjangkau untuk MBR di Kawasan Strategis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal