Jokowi Izinkan Menteri Gugat Direksi dan Komisaris yang Bikin BUMN Rugi

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN bisa menggugat dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah ke pengadila jika lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan rugi. (Foto: Dok. iNews.id)

Kemudian, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut

"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2.

Ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota komisaris dan dewan pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN, bila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan. 

Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi terkait kerugian. Kemudian, telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Rencana Tukar Guling Geo Dipa dan PNM Batal, Ini Penyebabnya

5 hari lalu

92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Emitennya

10 hari lalu

BP BUMN Ungkap Danantara Selesaikan Setengah Masalah Perusahaan Negara, Ini Transformasinya

28 hari lalu

Prabowo Panggil Rosan hingga Bahlil ke Hambalang, Bahas Hilirisasi-Penataan BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal