JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Menariknya, jabatan tertinggi mendapatkan tukin hingga Rp33,2 juta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hidup dan Kehutanan.
Dalam pasal 5 tertulis bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di KLHK.
Sedangkan, dalam pasal 7 dijelaskan bahwa tunjangan kinerja tak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, pegawai yang diberhentikan sementatra/non-aktif, pegawai yang diberhentikan dari jabatan dengan uang tunggu dan pegawai yang cuti di luar tanggungan negara untuk persiapan masa pensiun.
Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Kementerian LHK
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250