10 Pegawai Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp27,6 Miliar Kasus Korupsi Tukin

Nur Khabibi
Sebanyak 10 pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM didakwa merugikan keuangan negara Rp27,6 miliar terkait kasus korupsi tukin. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp27.616.428.154 miliar (Rp27,6 miliar). Uang tersebut hasil dari pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

Para terdakwa adalah Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS). 

Kemudian Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 sampai 2022 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Menurut jaksa, para terdakwa diduga mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM berasal dari tukin tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tukin bulanan yang diterima. Caranya dengan menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali setiap bulan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap DJKA

6 jam lalu

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Kasus Korupsi BNPB, Ini Isinya 

21 jam lalu

Sampah Bantargebang Diolah Jadi Listrik, Siap Terangi 55.000 Rumah

1 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal