Jokowi Resmi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Basuki Dapat Rp62,3 Juta per Bulan

Puti Aini Yasmin
Menteri PUPR Basuki mendapat tukin paling besar (ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun, yang tertinggi mendapatkan Rp41,5 juta per bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 5 tertulis bahwa Menteri PUPR akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi. Artinya, Basuki akan mendapat Rp62.325.000 per bulan. (tukin tertinggi Rp41.550.000 x 150 persen)

Sedangkan, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan dari jabatan dengan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai dan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas dalam persiapan pensiun.

Klik halaman selanjutnya untuk mambaca besaran tukin dari terbesar hingga terkecil>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 

Nasional
29 hari lalu

MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Nasional
1 bulan lalu

Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR

Nasional
2 bulan lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal