Jokowi Resmi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Basuki Dapat Rp62,3 Juta per Bulan

Puti Aini Yasmin
Menteri PUPR Basuki mendapat tukin paling besar (ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun, yang tertinggi mendapatkan Rp41,5 juta per bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 5 tertulis bahwa Menteri PUPR akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi. Artinya, Basuki akan mendapat Rp62.325.000 per bulan. (tukin tertinggi Rp41.550.000 x 150 persen)

Sedangkan, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan dari jabatan dengan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai dan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas dalam persiapan pensiun.

Klik halaman selanjutnya untuk mambaca besaran tukin dari terbesar hingga terkecil>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Gibran Bisa Berkantor di IKN Tahun Ini, Basuki: Gedung Sudah Jadi Dilengkapi Furnitur

Nasional
2 bulan lalu

Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK, Ruang Kerja dan Rumah Dinas Pejabat Disegel

Nasional
2 bulan lalu

Menag Ungkap Rencana Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare

Nasional
4 bulan lalu

Seskab Teddy Bertemu Basuki Hadimuljono, Bahas Masukan Prabowo untuk Pembangunan IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal