Jokowi Resmi Perpanjang Izin Tambang Freeport, asal…

Atikah Umiyani
Jokowi perpanjang izin Freeport, asal... (Foto: Dok.)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang izin tambang PT Freeport. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diberikan kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang. Namun, syaratnya Freeport harus memberikan saham 10 persen lagi kepada Pemerintah Indonesia.

Dengan begitu, kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61 persen dari saat ini 51 persen.

Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport termuat pada Pasal 195A dan Pasal 195B dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024 tersebut.

Pada Pasal 195A tertulis bahwa, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
22 hari lalu

Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak

Megapolitan
24 hari lalu

Pramono Wajibkan Pembangunan Lapangan Padel Baru di Jakarta Harus Kantongi Izin Teknis dari Dispora 

Megapolitan
25 hari lalu

Pramono Periksa 397 Lapangan Padel di Jakarta, Ancam Cabut Izin jika Tak Punya PBG

Megapolitan
30 hari lalu

Pramono bakal Panggil Pengelola Padel usai Warga Keluhkan Kebisingan, Izin Terancam Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal