Jokowi Sahkan Pembentukan Holding Danarekasa

Suparjo Ramalan
Presiden Joko Widodo. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan pembentukan Holding Pengelolaan BUMN lintas sektoral (Holding Danareksa). 

Hal itu, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022, perihal Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa.  Adapun penambahan PMN ke dalam modal saham Danareksa berasal dari pengalihan seluruh saham pemerintah pada 10 BUMN anggota Holding.

Ke-10 perusahaan pelat merah itu diantaranya, PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.

"Pembentukan Holding Danareksa bertujuan mengembangkan usaha anggota holding melalui value creation dengan transformasi model bisnis, transformasi proses bisnis, serta peningkatan kualitas SDM," ujar Direktur Utama Danareksa, Arisudono Soerono dalam keterangan pers, Selasa (8/2/2022). 

Menurut dia, pembentukan Holding Danareksa akan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta meningkatkan skala bisnis masing-masing perusahaan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Nasional
23 jam lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Lambat, Kuasa Hukum: Banyak Bukti-Ahli

Nasional
3 hari lalu

Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal