Jokowi Sahkan Perpres Investasi Miras, Ini Kata Pengusaha

Suparjo Ramalan
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Salah satu poin yang menjadi sorotan yaitu dibukanya investasi minuman beralkohol atau minumas keras (miras).

Dalam Perpres 10/2021, investasi miras yang awalnya dikategorikan tertutup menjadi terbuka. Namun, pembukaan diterapkan terbatas untuk empat provinsi saja, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, sosialisasi dari pemerintah sangat penting agar aturan itu tak disalahpahami masyarakat. Salah satunya soal tujuan pembukaan investasi miras.

Menurut Sarman, investasi miras seharusnya diarahkan pada upaya mengangkat produk unggulan daerah yang memiliki minuman khas. Selama ini, banyak minuman khas daerah yang selama ini dipakai dalam acara-acara budaya dan berpeluang dikembangkan, diproses, dan diolah dengan teknologi yang lebih baik sehingga layak ditawarkan ke turis atau peluang di ekspor.

"Semua ini minuman tradisional yang mengandung alkohol, namun Sake dan Soju sudah mendunia," ujar Sarman, Senin (1/2/2021).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi bakal Safari ke Jateng, PDIP: Jangan Sombong Ganti Kandang Banteng Jadi Gajah

57 tahun lalu

Lagi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Roy Suryo Ulur Waktu Proses Hukum: Ada Niat Lain

57 tahun lalu

Pengacara Dokter Tifa Kritik Dakwaan Jaksa: Ada Unsur Diskriminasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal