Jokowi Teken Aturan Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Ini Isinya

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi teken aturan menteri purnatugas dapat jaminan kesehatan (foto: ist)

"Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat 2 pada aturan tersebut.

Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan oleh penyelenggara program jaminan pemeliharaan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat tertentu.

Premi jaminan pemeliharaan kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian sekretariat negara.

Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Lalu, menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sudah Operasi Katarak tapi Masih Harus Pakai Kacamata? Ini Penjelasan Dokter

2 hari lalu

Kok Bisa Vape Tingkatkan Risiko Diabetes? Ini Penjelasan Medisnya

2 hari lalu

Warning! Vape Terbukti Merusak Paru hingga Berisiko Sebabkan Diabetes

4 hari lalu

Kulit Bayi Mudah Iritasi, Dokter Ungkap Hal yang Perlu Diperhatikan saat Memilih Popok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal