Jokowi Teken Aturan Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Ini Isinya

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi teken aturan menteri purnatugas dapat jaminan kesehatan (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas. Aturan ini baru ditetapkan pada Selasa (15/10/2024) kemarin.

Keputusan tersebut diatur pada peraturan presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara. 

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.

Pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.

Lalu, jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Wanita Marah-Marah di Gym Bali, Ini Etika Weightlifting yang Perlu Dipahami!

57 tahun lalu

Maia Estianty Mulai Menopause, Ini 10 Tanda yang Perlu Wanita Tahu!

57 tahun lalu

Rutin Minum Susu Whey Protein Bikin Punggung Jerawatan? Ini Kata Dokter!

57 tahun lalu

Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Calon Jemaah Haji 2027, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal