Jokowi Terbitkan Aturan Cuti Bersama ASN, Berikut Jadwalnya

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi terbitkan aturan cuti bersama ASN, berikut jadwalnya . (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.

Aturan yang diteken hari ini, Selasa (26/4/2022) diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022, yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan dikutip pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (26/4/2022).

Pada Keppres tersebut dijelaskan, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Ketum Joman Ungkap Hasil Penelitian Ijazah Jokowi, Stempel UGM Tampak di Depan Foto

Nasional
19 jam lalu

Polemik Ijazah, Denny Indrayana: Sumber Masalahnya Ada di Pak Jokowi

Nasional
19 jam lalu

Effendi Gazali Soroti Skripsi Tanpa Tanda Tangan Pembimbing di Lembar Pengesahan: Aneh

Nasional
1 hari lalu

Pengacara Jokowi Debat dengan Roy Suryo soal Lembar Penguji Skripsi: Ada, tapi Terpisah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal