Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga: Pertimbangannya, Kebutuhan Mendesak

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut pertimbangannya, kebutuhan mendesak. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan dan putusan MK Nomor 38/PUU/2009. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dia bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD as serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," kata dia dikutip dari YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).

Dia menuturkan, Presiden Jokowi juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait Perppu tersebut. Dan Puan mendukung diterbitkannya Perppu itu.

"Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR telah terinformasi mengenai Perppu tentang cipta kerja," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Prabowo Pimpin Ratas di Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi hingga Evaluasi Program Pemerintah 

Buletin
16 jam lalu

Jokowi Tak Hadiri Sidang, Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Kembali Deadlock!

Nasional
1 hari lalu

Pakar Ekonomi Anthony Budiawan Sebut Gaya Koboi Purbaya Bisa Jadi Bencana

Nasional
1 hari lalu

ANRI Akui Tak Punya Daya Paksa Ambil Ijazah Jokowi dari KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal