Menurutnya, pertimbangannya diterbitkannya Perppu tersebut karena kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi Indonesia menghadapi resesi global dan peningkatan inflasi.
"Selain itu, ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre 30, jadi kondisi krisis ini untuk emergency developing country menjadi sangat real," tuturnya.
"Juga terkait dengan geopolitik, perang Ukraina Rusia dan konflik lainnya juga belum selesai. Dan pemerintah tentu semua negara menghadapi krisis pangan energi keuangan dan perubahan iklim," imbuh Airlangga.
Dia menambahkan, keputusan MK sebelumnya sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Para pengusaha, katanya, hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Cipta Kerja.
Indonesia pada tahun depan juga akan mengandalkan investasi. Dan menargetkan investasi hingga Rp1.400 triliun, sehinga penting Perppu itu diterbitkan.
"Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari keputusan MK," ucap Airlangga.