Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua Dewan Nasional KEK

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi tunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto jadi Ketua Dewan Nasional KEK. Foto: Kemenko Perekonomian

Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga, yakni Pasal 2 menyebut, Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AEI Golf Tournament 2026 Berlangsung Seru, 144 Pegolf Berebut BYD Denza

57 tahun lalu

Jumlah Orang Super Kaya RI Diramal Melonjak 82 Persen, Ini Respons Pemerintah

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Kuat

57 tahun lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal