Adapun berdasarkan hasil temuan KLHK, Siti mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab terjadinya pencemaran udara.
“Tim KLHK sudah operasi di lapangan dengan 100 anggota tim. Dari 351 industri, termasuk PLTU dan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) sebagai sumber pencemar, kami telah melakukan identifikasi sebanyak 161 yang akan kita periksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan peralatan yang ada di kementerian," tuturnya.
"Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10, dan sudah dikenakan sanksi administrasi," ucapnya.