Pemerintah Sanksi 11 Perusahaan Imbas Polusi Udara Jakarta

Binti Mufarida
KLHK telah menjatuhkan sanksi terhadap 11 perusahaan yang terbukti menjadi penyebab polusi udara di wilayah Jabodetabek. (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi terhadap 11 perusahaan yang terbukti menjadi penyebab polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sanksi yang dijatuhkan tersebut berupa sanksi administrasi.

“Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah-langkah ini empat sampai lima minggu lagi ke depan,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Siti menambahkan, dari 351 industri termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) juga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sebanyak 161 di antaranya akan dilakukan pemeriksaan terkait polusi udara Jakarta.

“Dari 351 industri, termasuk PLTU dan PLTD sebagai sumber pencemaran, kami melakukan identifikasi 161 yang akan kita periksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh pengamatan peralatan yang ada di kementerian,” ucap Siti. 

Dalam kesempatan tersebut, Siti mengungkapkan dari 161 entitas yang akan diperiksa, paling banyak berada di 120 unit usaha di Sumur Batu dan Bantar Gebang. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Danantara Kaji Bentuk Perusahaan Leasing untuk Beli 50 Pesawat Boeing

57 tahun lalu

Jakarta bakal Punya Sistem Peringatan Kualitas Udara, Warga Bisa Antisipasi Polusi Lebih Awal

57 tahun lalu

Prabowo dan Macron Luncurkan Forum Bisnis RI-Prancis, Pertemukan 30 Perusahaan Top

57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal