Jokowi Ubah Aturan Soal BBM, Ahok: Kami Akan Jalankan

Suparjo Ramalan
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan siap menjalankan perubahan aturan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Hal ini merupakan perubahan ketiga dari Perpres 191 Tahun 2014.

Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan lewat Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. Beleid terakhir juga baru diteken Jokowi lima bulan lalu, yaitu 3 Agustus 2021.

"Kami akan jalankan sesuai Perpres," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (3/1/2022).

Menurut dia, penggunaan BBM jenis Pertalite hingga saat ini sudah mencapai 80 persen. Pernyataan tersebut sekaligus merespon anggapan bahwa Perpres Nomor 117 Tahun 2021 memberikan kompensasi pemerintah kepada Pertamina, khususnya penjualan Pertalite atau RON 90.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 24 Maret 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Nasional
2 hari lalu

Mensesneg soal WFH ASN-Swasta: Tak Ada Masalah Pasokan BBM

Nasional
2 hari lalu

Akrab! Momen Jokowi dan Keluarga Halalbihalal dengan Prabowo dan Didit

Nasional
3 hari lalu

SBY dan Jokowi Halalbihalal dengan Prabowo di Istana Sore Ini, Megawati Hadir?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal