Jokowi Ubah Aturan Soal BBM, Ahok: Kami Akan Jalankan

Suparjo Ramalan
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Istimewa)

Anggapan itu mengacu pada Pasal 21B yang mengatur soal RON 88 dan merupakan 50 persen komponen dari volume jenis BBM RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri terkait. 

Ahok enggan merinci lebih jauh perihal hal tersebut. Dirinya mempersilahkan untuk mengkonfirmasi langsung kepada Dewan Direksi atau Direktur Utama Pertamina. "Bisa nanya ke Dirut. Pemakaian BBM sudah hampir 80 persen di Pertalite," kata Ahok. 

Adapun sejumlah ketentuan yang diubah dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 diantaranya:

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, (1) Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). 

2. Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
15 jam lalu

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

1 hari lalu

Harga BBM Pertamina 21 Juli 2026 di Seluruh Indonesia, Ada yang Naik?

2 hari lalu

Distribusi BBM di Sumbar Kembali Normal, Pertamina Tambah 25 Mobil Tangki untuk Percepat Distribusi

3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 19 Juli 2026, Cek sebelum Bepergian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal