Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus

Michelle Natalia
Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023. Waktu tersebut bertepatan dengan pemerintah mengajukan RAPBN 2024 pada sidang paripurna. (Foto: Sekretariat Presiden)

Sebagai informasi, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kemenkeu, Rabu (17/5/2023), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS ke Sri Mulyani.

Namun, di saat yang sama, Anas menyebutkan bahwa pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu cukup rumit dan memakan waktu.

"Usulan kenaikan gaji PNS ini mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS, karena pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS," ucap Anas.

Dia menilai skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak, sehingga kinerja mereka tidak berkembang.

"Pada skema baru nantinya, tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi. Maka dari itu, saya mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Sidang Paripurna Sepakat Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
16 hari lalu

Megawati Tak Hadiri Pidato Prabowo di DPR, Puan: Diwakili oleh Saya

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Sebut Pidato Prabowo terkait Kerangka Ekonomi RAPBN 2027 di DPR Cetak Sejarah Baru

Nasional
4 bulan lalu

Paripurna DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal