Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus

Michelle Natalia
Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023. Waktu tersebut bertepatan dengan pemerintah mengajukan RAPBN 2024 pada sidang paripurna. (Foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan kenaikan gaji tersebut akan diumumkan langsung oleh Jokowi saat pemerintah mengajukan RAPBN 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus mendatang.

Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus

"Soal kenaikan gaji PNS, InsyaAllah sedang digodok oleh Pak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan," ujar Sri Mulyani usai Rapat Kerja (Raker) dengan Banggar DPR di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya masih belum bisa memberikan detail mengenai besaran kenaikan gaji PNS

"Kami di Kemenkeu masih melihat amplop besarnya, berapa kiranya kebutuhannya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Sidang Paripurna DPRD Ende Ricuh, Bupati Tinggalkan Ruangan

Nasional
29 hari lalu

Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026

Nasional
2 bulan lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
3 bulan lalu

Puan: DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Sepanjang Masa Sidang 2024-2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal