Jokowi Ungkap Dugaan Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp139 Triliun

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi mengungkapkan indikasi pencucian uang melalui aset kripto mencapai 8,6 miliar dolar AS atau setara Rp139 triliun. (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan indikasi pencucian uang melalui aset kripto mencapai 8,6 miliar dolar AS atau setara Rp139 triliun. Angka ini merupakan data dari Crypto Crime Report.

Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada Rabu, 17 April 2024, di Istana Negara, Jakarta.

"Bahkan data Crypto Crimary Report mengumumkan ada indikasi pencucian uang sebesar sebesar 8,6 miliar dolar AS di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun. Secara global sangat besar sekali," ujar Jokowi dalam sambutannya.

Menurut Jokowi, para pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru dalam melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan digital. 

"Pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus didepan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus," tuturnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Serukan Pengawalan Nasional untuk Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal