MALANG, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai Malang) telah menyita 10.790.400 batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,155 miliar. Jutaan rokok ilegal tersebut, disita dalam kurun waktu Januari-Agustus 2022.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPP Bea Cukai Malang, Krisno Budi Bagus Sasmito, mengatakan angka tersebut tergolong cukup tinggi dan hampir mendekati jumlah rokok ilegal yang disita KPP Bea Cukai Malang sepanjang 2020.
Pada 2020, KPP Bea Cukai Malang tercatat menyita 11.808.340 batang rokok ilegal di tiga wilayah Malang raya, dengan kerugian Rp 5,882 miliar. Sementara pada 2019, terdapat 10.063.940 batang rokok ilegal yang diamankan, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp4,809 miliar.
Menurut dia, dari penyitaan rokok ilegal di tiga wilayah hukum Kabupaten Malang, kasus yang paling menonjol adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
"Kalau bicara perbandingan dua wilayah tersebut (kota dan kabupaten Malang), ya di kabupaten. Kalau kota cenderung minim atau jarang," kata Krisno, pada Rabu siang (15/9/2021) di kantor KPP Bea Cukai Malang.