K-Vision Ancam Pidanakan 2 TV Kabel yang Diduga Melanggar Hak Cipta di Toraja

iNews
Jufri Tonapa
Okezone
Sales Distribusi K-Vision Wilayah Sulawesi Emrizah Fahlifi. (Foto: iNews/Jufri Tonapa).

“Kami akan melaporkan ke pihak berwajib dan Diskominfo untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan TV kabel yang mendistribusikan channel-channel eksklusif dari K-Vision tanpa izin. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pelaku TV kabel di Indonesia khususnya di Toraja. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak penyiaran hak ekslusif kami tanpa izin di seluruh wilayah” ujarnya.

Dia menerangkan, Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta yakni pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp4 miliar.

Dalam Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pelanggaran atas Pasal 58 diancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp5 miliar.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan juga mengancam akan mempidanakan operator lokal televisi atau TV kabel karena tidak memiliki izin resmi.

Dalam siaran persnya KPID Sulsel menjelaskan, keberadaan operator lokal TV kabel di daerah sesungguhnya memberi nilai positif untuk melayani masyarakat akan kebutuhan media informasi dan hiburan terutama di daerah yang tidak bisa dijangkau siaran TV tanpa parabola.

Tapi bagaimana pun, pengelola TV kabel tidak boleh menjalankan usaha seenaknya karena merugikan lembaga penyiaran berlangganan lain yang telah bersusah payah mengurus izin dengan investasi yang tidak sedikit.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

MNC Group dan MNC Peduli Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Anak Yatim Binaan Masjid Istiqlal

Seleb
29 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Ambil Hikmah dari Kasus Toraja, Janji Hati-hati Menulis Materi Stand Up

Nasional
29 hari lalu

Bareskrim Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Kasus Penghinaan Adat Toraja Hari Ini

Film
30 hari lalu

Warga Lampung! Mulai 9 Maret Lakukan Ini untuk Menonton RCTI, MNCTV, GTV dan iNews dengan Kualitas Terbaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal