“Kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-golongan I belum diperbolehkan melintas," ujar Adjib.
Selain pengoperasian ruas tol fungsional, Hutama Karya juga masih memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen pada ruas-ruas utama JTTS selama periode arus balik lebaran 2025.
Potongan tarif tol berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan perjalanan jarak terjauh dan diberlakukan dalam dua periode, yaitu pada 3 April pukul 07.00 WIB hingga 5 April pukul 07.00 WIB, serta 8 April pukul 07.00 WIB hingga 10 April pukul 07.00 WIB.
Potongan tarif ini berlaku pada ruas Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka), ruas Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), ruas Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), ruas Tol Indrapura-Kisaran (Inkis) dan ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat).