Kabar Baik untuk PNS, Kini Naik Pangkat Digelar 6 Kali dalam Setahun

Dovana Hasiana
Pemerintah akan menyelenggarakan proses kenaikan pangkat untuk PNS dan PPPK selama enam kali dalam setahun. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pemerintah akan menyelenggarakan proses kenaikan pangkat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama enam kali dalam setahun. Sebelumnya, kenaikan pangkat hanya dilakukan dua kali dalam setahun. 

Azwar Anas menuturkan, langkah ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali, sehingga kalau tidak bisa ngurus tahun ini bisa tahun depan," ujar Azwar Anas dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden dikutip, Kamis (15/6/2023).

Menindaklanjuti arahan dari Jokowi, Azwar Anas akan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sehingga mulai tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyelenggarakan kenaikan pangkat selama enam kali dalam setahun. 

Selain itu, BKN juga melakukan penyederhanaan layanan untuk kenaikan pangkat dari semula 14 tahap menjadi dua tahap. Dengan kebijakan baru ini, dia berharap bisa mempermudah para ASN untuk melakukan kenaikan pangkat. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 jam lalu

DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

3 hari lalu

50 Pati Polri Naik Pangkat, Ada Kadivhubinter hingga Kapolda Sulut

4 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Astamaops Jadi Komjen

15 hari lalu

Purbaya Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun untuk Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal