Kabar Gembira, MenPANRB Sebut THR PNS Cair H-5 Lebaran

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas. (Foto: dok Kementerian PANRB)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan Tabungan Hari Raya (THR) PNS mulai cair H-5 lebaran.

Saat ini, lanjutnya, regulasi terkait THR PNS tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resmi. Akan tetapi menjadi sebuah kemungkinan jika THR PNS bisa cair H-5 lebaran.

"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah cair," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (28/3/2023).

Pemberian THR menjadi kewajiban baik untuk perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Jika menilik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Momen Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga usai Salat Id di Masjid Istiqlal

Nasional
10 bulan lalu

Ingat! ASN yang Bolos Kerja Hari Ini bakal Kena Sanksi

Niaga
10 bulan lalu

Bukan Uang atau Kendaraan, Viral Keluarga Ini Bagi-Bagi THR Sertifikat Rumah

Megapolitan
10 bulan lalu

Dedi Mulyadi Sebut Kades Minta THR Rp165 Juta seperti Preman, Harus Diproses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal