"Ini karena pak presiden minta percepatan kita bantu tiga bulan pertama. Dan ini mungkin juga karena untuk mendekati hari puasa maka kita akan bantu," ujar Risma.
Menurut dia, Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran bansos yang tidak harus dalam bentuk barang.
"Yang jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan itu terserah, di Perpres itu ada, di Perpres itu bentuknya garing dalam bentuk uang atau barang," ungkap Risma.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan bantuan tambahan melalui Kartu Sembako sebesar Rp200.000. Penerima bantuan ekstra ini merupakan KPM BPNT.
Sejauh ini pemerintah telah mencairkan BPNT kepada 18,8 juta KPM. Pemerintah menganggarkan anggaran sebesar Rp45,12 triliun untuk program bansos kepada warga.