Kadin Dukung WFH untuk ASN dan Karyawan Swasta usai Libur Lebaran

Advenia Elisabeth
Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, Kadin mendukung WFH untuk ASN dan karyawan swasta usai libur Lebaran. (Foto: Istimewa)

Sementara jenis perusahaan seperti jasa, atau jenis pekerjaan tertentu seperti scientist, manajemen, back office dan semacamnya, menurutnya, dapat menerapkan WFH.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menambahkan, hal tersebut juga harus disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan. Sebab, di setiap perusahaan terdapat SKP menteri yang harus ditaati bersama. 

"Jika hanya sebatas imbauan untuk mengurangi kemacetan, tidak masalah selama semua itu dikomunikasikan antara pekerja dengan pengusaha agar tidak terjadi misscommunication," ujarnya.

Adi menuturkan, Kadin maupun asosiasi lainnya juga tidak masalah sejauh hal tersebut tidak menganggu efisiensi dan produktivitas pekerjaan itu sendiri.

Sementara berdasarkan data Jasa Marga, Jasa Marga mencatat volume lalu lintas arus balik ke Jabodetabek dari arah timur Jawa tembus rekor mencapai 170.078 kendaraan pada H+4 Lebaran 2022. Jumlah tersebut melonjak 159 persen dari situasi normal pada 2021. Bahkan, mengalahkan rekor tertinggi sebelum pandemi sebanyak 166.444 kendaraan pada Lebaran 2019.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Purbaya Sebut WFH Sehari dalam Sepekan Bisa Hemat BBM 20%

Nasional
15 jam lalu

WFH Diterapkan untuk ASN usai Lebaran, Swasta Diimbau Ikut

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Pemerintah Terapkan WFH 1 Hari Kerja dalam Sepekan usai Lebaran Imbas Konflik Timur Tengah

Nasional
3 hari lalu

Jumbo! Perputaran Uang Lebaran 2026 Diprediksi Tembus Rp148 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal